INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
422/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.BINTORO 2.GUNARTI |
STEFANUS FRARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 422/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1) Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3) Menyatakan, tanah yang terletak di Desa/Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 /Desa/Kelurahan Tenggulunan atas nama BINTORO (PENGGUGAT I) adalah harta milik PARA PENGGUGAT ;
4) Menyatakan, cacat yuridis dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Jual Beli atas tanah yang terletak di desa/Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 /Desa/Kelurahan Tenggulunan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 17 / 2024 tertanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dihadapan INGE, S.H., M.Kn., selaku PPAT (TURUT TERGUGAT I) karena tidak dilakukan pembayaran yang sah oleh TERGUGAT (PIHAK KEDUA) kepada PENGGUGAT I (PIHAK PERTAMA) ;
5) Menyatakan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum peralihan hak atas tanah sertifikat hak milik Nomor : 01502/Desa/Kelurahan Tenggulunan yang semula atas nama BINTORO (PENGGUGAT I) menjadi atas nama STEFANUS FRARA (TERGUGAT) atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya termasuk segala perbuatan pembebanan hutang dengan jaminan setipikat tersebut ;
6) Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502/Desa/Keluraha Tenggulunan atas nama TERGUGAT STEFANUS FRARA seluas 135 M2 dalam keadaan baik kepada PARA PENGGUGAT ;
7) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa Dwangsoom kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01502 / Desa/Kelurahan Tenggulunan atas nama STEFANUS FRARA (TERGUGAT) kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan isi putusan dalam perkara ini ;
8) Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
9) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslaag yang telah diletakan ;
10) Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verset) , Banding, Kasasi, maupun upaya hukum yang lain (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;
11) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil- adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |