Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2025/PN Sda HANIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan NENEK BUYUT PEMOHON yang bernama MINO telah meninggal dunia di Desa Masangkulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 1958 dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan permohonan Penetapan akta kematian NENEK BUYUT PEMOHON yang bernama MINO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan dan mengeluarkan Kutipan Akta Kematian atas nama MINO sesuai dengan Permohonan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak