Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDY SUYANTO dan terdakwa MOHAMMAD ARIF WIBOWO pada bulan Januari 2019 s.d Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT. Usaha Bakti Perkasa di Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan disebabkan ada hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Usaha Bakti Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang supplier galvanis dan produk material lainya
- Bahwa sistem kerja/oprasional PT. Usaha Bakti Perkasa dalam melayani Jasa barang pelapisan galvanis antara lain bagian Manager Galvanis menerima material masuk dari Konsumen yang datang/mengirimkan barang (misalnya besi/baja) untuk pelapisan galvanis, selanjutnya dibuatkan bukti penerimaan barang (struk penimbangan) dibuat oleh MUCHAMMAD FACHRI WARDANA (admin galvanis), kemudian barang (besi/baja) dilakukan proses pencelupan atau pelapisan galvanis, proes pelapisan galvanis selesai kemudian ditimbang dan diterbitkan struk penimbangan oleh bagian keamanan/satpam (YOLANDA, FAHMI, BIMA dan APRIL) selanjutnya diterbitkan surat jalan yang dibuat oleh MUCHAMMAD FACHRI WARDANA (admin galvanis) kemudian surat jalan diserahkan ke bagian keamanan/satpam untuk diserahkan kepada bagian Finance yaitu ANDY SUYANTO (Manager keuangan) untuk diterbitkan invoice selanjutnya pembayaraan oleh konsumen.
- Bahwa konsumen melakukan pembayaran atas Jasa barang pelapisan galvanis kepada PT.Usaha Bakti Perkasa dapat dilakukan dengan cara:
- Secara tunai diterima oleh terdakwa ANDY SUYANTO dan bila terdakwa ANDY SUYANTO tidak masuk kerja maka pembayaran tunai dari Konsumen diterima oleh NILAM ADEK PRILIANDHANI (admin keuangan) selanjutnya uang diserahkan kepada SAROH (Kasir PT. Usaha Bakti perkasa) sejak Tahun 2019, namun sejak Tahun 2021 uang tunai pembayaran konsumen diserahkan ke PUJI RAHAYU (Karyawan PT.Usaha Bakti Perkasa) dicatatkan dalam buku tanda terima uang dan yang menyerahkan uang turut membubuhkan tanda tangan.
- Transfer ke rekening BCA No. 0185015900 a.n. PT. Usaha Bakti Perkasa atau Rekening Bank Mandiri No.1410066575788 a.n. PT.Usaha Bakti Perkasa.
|