Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Sda EDI SUPRAPTO WAWAN FITRI SUHERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.NURKOSIM, S.H., M.H.,EDI SUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1WAWAN FITRI SUHERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) kepada Penggugat 
 
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 73.500.000,- dengan perincian sebagai berikut;
3.1. Kerugian Materiil sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
3.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
5. Menyatakan penyitaan atau sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang berupa sebuah rumah yang saat ini ditinggali oleh Tergugat yang beralamat di Dusun Umbut Legi RT.007/RW.002 Desa Kemuning Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur atau harta lain yang di miliki Tergugat adalah sah menurut hukum;
6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau, apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak