INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
193/Pdt.P/2025/PN Sda | Dra. Ratnayanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang lahir pada tanggal 4 Juli 1963 yang dahulu atau semula bernama RATNAYANTI berganti nama menjadi RATNA YANTI adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |