| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa MUHAMAD BADRI TAMIM bersama saksi MOHAMMAD DAWUD (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada sekira bulan Oktober 2025, saksi MOHAMMAD DAWUD setuju untuk mengisi ulang tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram milik terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kaleng untuk terdakwa jual kembali secara online melalui platform Shopee pada akun milik terdakwa yang bernama RuangBerkahku.id dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kaleng dan terdakwa juga pernah melakukan pembelian dari saksi MOHAMMAD DAWUD tanpa menyediakan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Terdakwa mendapatkan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan cara membeli dari Sdr. TONO CANDRA (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kaleng.
- Bahwa terdakwa terakhir kali memesan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram kepada Sdr. TONO CANDRA (DPO) pada tanggal 31 Januari 2026. Kemudian pada saat tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut diterima oleh terdakwa pada tanggal 03 Februari 2026, terdakwa mengirimkannya kepada saksi MOHAMMAD DAWUD untuk diisi ulang di tempat usahanya yang beralamat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi MOHAMMAD DAWUD mengisi ulang tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram milik terdakwa dengan gas yang berasal dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah.
- Bahwa cara saksi MOHAMMAD DAWUD melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan tabung LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi yang masih berisi gas. Kemudian saksi MOHAMMAD DAWUD menyiapkan es batu dan air yang diletakkan di dalam wadah sterofoam, serta tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan regulator (alat refill). Selanjutnya, saksi MOHAMMAD DAWUD melakukan pemindahan gas dengan memasang regulator pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada isinya dan juga memasang regulator pada tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Setelah itu, tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dimasukkan ke dalam wadah sterofoam yang berisi air es dan kran regulator perlahan dibuka, lalu didiamkan selama ± 1 menit. Kemudian, kran regulator ditutup dan dilepas dari tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan dilakukan penimbangan dengan timbangan elektrik. Pada saat takaran sudah sesuai, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut dikeringkan dengan cara didiamkan dam setelah itu dilap menggunakan kain, dan dilakukan penutupan dengan menggunakan segel serta diberikan segel shrink yang dipanaskan dengan hair dryer sehingga melekat di segel tersebut.
- Bahwa tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang sudah diisi ulang tersebut dilakukan pengemasan dengan dimasukkan ke dalam karton sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung per karton yang selanjutnya dikemas kembali dengan plastik hitam dan diisolasi plastik bening hingga siap dijual kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya untuk kemudian dijual kepada para konsumen.
- Bahwa saksi MOHAMMAD DAWUD memperoleh tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah untuk dipindahkan isinya ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan membeli di 2 (dua) lokasi yaitu toko sembako Bu SURAJI yang beralamat di Desa Kepuh Kiriman RT. 003 RW. 001 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung dan toko kelontong yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Welirang Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung. Sasaran pengguna tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut seharusnya adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
- Bahwa terdakwa menjual tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram hasil isi ulang tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah dari saksi MOHAMMAD DAWUD untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena harganya lebih murah dibandingkan tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dari distributor resmi yang terdapat selisih harga sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per kaleng.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk kemudian dilakukan pemindahan isinya ke tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan perseorangan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa MUHAMAD BADRI TAMIM bersama saksi MOHAMMAD DAWUD (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah turut serta memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada sekira bulan Oktober 2025, saksi MOHAMMAD DAWUD setuju untuk mengisi ulang tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram milik terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kaleng untuk terdakwa jual kembali secara online melalui platform Shopee pada akun milik terdakwa yang bernama RuangBerkahku.id dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kaleng dan terdakwa juga pernah melakukan pembelian dari saksi MOHAMMAD DAWUD tanpa menyediakan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Terdakwa mendapatkan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan cara membeli dari Sdr. TONO CANDRA (DPO) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kaleng.
- Bahwa terdakwa terakhir kali memesan tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram kepada Sdr. TONO CANDRA (DPO) pada tanggal 31 Januari 2026. Kemudian pada saat tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut diterima oleh terdakwa pada tanggal 03 Februari 2026, terdakwa mengirimkannya kepada saksi MOHAMMAD DAWUD untuk diisi ulang di tempat usahanya yang beralamat di Kepuh Permai Jl. Merbabu No. L-7 RT. 007 RW. 009 Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi MOHAMMAD DAWUD mengisi ulang tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram milik terdakwa dengan gas yang berasal dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah.
- Bahwa cara saksi MOHAMMAD DAWUD melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram adalah dengan terlebih dahulu menyiapkan tabung LPG 3 (tiga) kilogram bersubsidi yang masih berisi gas. Kemudian saksi MOHAMMAD DAWUD menyiapkan es batu dan air yang diletakkan di dalam wadah sterofoam, serta tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan regulator (alat refill). Selanjutnya, saksi MOHAMMAD DAWUD melakukan pemindahan gas dengan memasang regulator pada tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada isinya dan juga memasang regulator pada tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram. Setelah itu, tabung gas portable kosong merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dimasukkan ke dalam wadah sterofoam yang berisi air es dan kran regulator perlahan dibuka, lalu didiamkan selama ± 1 menit. Kemudian, kran regulator ditutup dan dilepas dari tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dan dilakukan penimbangan dengan timbangan elektrik. Pada saat takaran sudah sesuai, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram tersebut dikeringkan dengan cara didiamkan dam setelah itu dilap menggunakan kain, dan dilakukan penutupan dengan menggunakan segel serta diberikan segel shrink yang dipanaskan dengan hair dryer sehingga melekat di segel tersebut.
- Bahwa tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang sudah diisi ulang tersebut dilakukan pengemasan dengan dimasukkan ke dalam karton sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung per karton yang selanjutnya dikemas kembali dengan plastik hitam dan diisolasi plastik bening hingga siap dijual kepada saksi AGUS WIJAYANTO ADHI WARDHANA yang beralamat di Daerah Buduran Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa yang beralamat di Daerah Rungkut Kota Surabaya untuk kemudian dijual kepada para konsumen.
- Bahwa saksi MOHAMMAD DAWUD memperoleh tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah untuk dipindahkan isinya ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dengan membeli di 2 (dua) lokasi yaitu toko sembako Bu SURAJI yang beralamat di Desa Kepuh Kiriman RT. 003 RW. 001 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung dan toko kelontong yang beralamat di Perum Kepuh Permai Jl. Welirang Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung. Sasaran pengguna tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut seharusnya adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
- Bahwa terdakwa menjual tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram hasil isi ulang tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah dari saksi MOHAMMAD DAWUD untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena harganya lebih murah dibandingkan tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram dari distributor resmi yang terdapat selisih harga sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per kaleng.
- Bahwa hasil pemindahan isi gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram yang disubsidi oleh Pemerintah ke tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang dijual oleh terdakwa memiliki dampak dan berisiko tinggi, karena isi gas pada tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang berasal dari distibutor resmi tidak menggunakan gas yang disubsidi oleh Pemerintah. Tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram berisi perpaduan gas butana dan gas propana yang dibeli dari PT. PERTAMINA (Persero) tanpa ada proses lagi di PT. TOKAI DHARMA INDONESIA, sehingga isinya berbeda dengan tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram. Kemudian, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram bersifat sekali pakai dan tidak bisa dilakukan pengisian ulang sesuai dengan tulisan pada tabungnya. Terhadap tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram akan menjadi berbahaya apabila diisi ulang menggunakan gas dari tabung LPG ukuran 3 (tiga) kilogram karena berisi gas dengan tekanan yang lebih tinggi sehingga berpotensi meledak. Kemudian, material fisik tabung juga harus mampu menahan tekanan gas di dalamnya, tabung yang dijual tidak sesuai karena mengalami deformasi (penyok). Selain itu, tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram diproduksi sebagai produk sekali pakai, katup (valve) pada tabung portable tidak dirancang untuk dipakai berulang kali, setelah satu kali dipakai pegas katup akan melemah dan rawan bocor. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena secara teknis mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai standar PT. TOKAI DHARMA INDONESIA karena barang yang dijual menjanjikan standar keamanan PT. TOKAI DHARMA INDONESIA, tetapi isinya adalah hasil pemindahan manual yang berisiko tinggi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau dinas terkait dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tabung gas portable merek Tokai ukuran 235 (dua ratus tiga puluh lima) gram yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |