Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H MUHAMMAD BADRUS Bin KAREM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2648/M.5.19/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BADRUS Bin KAREM (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BADRUS Bin KAREM (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi Master Coffee 3 Jalan Raya Ganting Kenongo Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung kopi Master Coffee 3 Jalan Raya Ganting Kenongo Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD HAFIZAL BUSTOMI diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo pada saat sedang bermain perjudian online.
  • Bahwa dalam judi online tersebut, terdakwa berperan sebagai pemain (player) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau toska dengan nomor 0852 8279 6711 miliknya untuk mengakses situs perjudian online jenis Mahjong bernama WAJIK777 dengan menggunakan nama akun badrus96 dan kata sandi (password) 06051996b.
  • Bahwa untuk melakukan permainan judi tersebut, terdakwa mendaftar menggunakan akun DANA miliknya dengan nomor 0852 8279 6711 atas nama MUHAMMAD BADRUS, selanjutnya terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang ditujukan ke nomor rekening/barcode bandar yang disediakan oleh situs tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan deposit, terdakwa membuka situs judi online WAJIK777 untuk memilih jenis permainan Mahjong kemudian menentukan nominal taruhan minimal Rp. 400,- (empat ratus rupiah). Selanjutnya terdakwa menekan spin, jika dalam putaran (spinan) keluar gambar yang sama (minimal 3) dan saling terkait maka akan mendapat saldo kurang atau lebih dari betnya, namun jika tidak ada gambar yang dobel atau spinan tidak ada yang terkait maka otomatis saldo akan berkurang sesuai nominal taruhan, dan apabila akan bermain lagi harus melakukan deposit kembali ke akun pengguna tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan perjudian online tersebut sudah berjalan 1 (satu) tahun terakhir dengan intensitas bermain sekitar 4 (empat) kali dalam seminggu, dan terdakwa pernah memperoleh keuntungan maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang hasilnya digunakan untuk bermain judi kembali serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kegiatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang/pemerintah, dan terdakwa menyadari bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa terhenti saat petugas Kepolisian dari Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa Handphone yang digunakan terdakwa serta riwayat transaksi elektronik yang menunjukkan aktivitas perjudian tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya