| Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa I DITA NUR ADELIA, terdakwa II JINGGA PUTRI NOVITALIA, terdakwa III KHAIRANI, terdakwa IV WAHYU RISKI RAHAYU bersama-sama AGAL PRAKOSO (DPO) pada tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Maret 2025 hingga Januari 2026 atau pada tahun 2025 dan 2026 bertempat di PT. ARFINDO GADAI INDONESIA Jalan Wadungasri no.91A Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya senilai kurang lebih Rp.434.500.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut milik orang lain yaitu milik PT. ARFINDO GADAI INDONESIA, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 saksi NOVITA PUTRI LISMIAWATI selaku Manager Operasional di PT ARFINDO GADAI INDONESIA menemukan adanya kenaikan omzet yang cukup signifikan pada cabang Wadungasri sehingga pada tanggal 20 Januari 2026, saksi NOVITA bersamasama dengan saksi NABILA KINTAN MAIRENNA dan saksi ADINDA FIRDA LARASHATI melakukan pengecekan atau stock opname di cabang Wadungasri telah menemukan ketidaksesuaian data yang ada sistem komputer dengan fisik barang yang berada di dalam gudang PT.ARFINDO GADAI INDONESIA cabang Wadungasri dari hasil pengecekan ternyata di temukan ada selisih data dengan fisik barang yang ada sehingga PT ARFINDO GADAI INDONESIA mengalami kerugian.
- Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari system perusahaan dan stok barang yang berada di Gudang ditemukan beberapa transaksi fiktif dengan rincian :
- Bulan Maret 2025 sebanyak 1 (satu) transaksi senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Bulan April 2025 sebanyak 1 (satu) transaksi senilai Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bulan Juli 2025 sebanyak 2 (dua) transaksi senilai Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) transaksi senilai Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah);
- Bulan September 2025 sebanyak 13 (tiga belas) transaksi senilai Rp. 41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Bulan Oktober 2025 sebanyak 66 (enam puluh enam) transaksi senilai Rp. 131.500.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan November 2025 sebanyak 105 (seratus lima) transaksi senilai Rp. 210.600.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Bulan Desember 2025 sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) transaksi senilai Rp. 203.750.000,- (dua ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bulan Januari 2025 sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) transaksi senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Hingga jumlah total transaksi fiktif yang tercantum di sistem sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 734.950.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah ditemukan selisih atau transaksi fiktif oleh Manajer operasional saksi NOVITA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT. ARFINDO cabang Wadungasri dimana terdakwa I DITA sebagai kepala cabang Wadungasri, diperoleh informasi bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2025, AGAL PRAKOSO (DPO) mengajak terdakwa I DITA NUR ADELIA untuk berbuat curang terhadap keuangan PT. ARFINDO GADAI INDONESIA cabang Wadungasri dengan cara memasukkan data nasabah, barang dan nominal pinjaman fiktif sehingga AGAL (DPO) bisa mengambil uang perusahaan tanpa ada barang nasabah yang masuk dan terdakwa I DITA mendapat fee atas bantuannya terhadap AGAL (DPO). Perbuatan tersebut membutuhkan peran dari kepala cabang dan staf operasional di kantor pusat Surabaya karena jumlah maksimal uang saldo di laci kantor cabang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga kepala cabang harus meminta saldo ke kantor pusat Surabaya apabila ada transaksi yang melebihi jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Seiring dengan berjalannya waktu, terdakwa I DITA yang sudah memahami sistem curang yang diajarkan oleh AGAL (DPO) kemudian mengajak terdakwa II JINGGA PUTRI NOVITALIA, terdakwa III KHAIRANI, terdakwa IV WAHYU RISKI RAHAYU untuk bersama-sama melakukan transaksi fiktif dan kemudian uang hasil penggelapan dibagi rata untuk 4 (empat) orang terdakwa. Sehingga dapat diperoleh peran dari masing-masing terdakwa adalah :
- terdakwa I DITA NUR ADELIA selaku kepala gudang saat itu bertransaksi membuat dan memasukkan data nasabah dan data barang fiktif ke dalam sistem komputer lalu meminta saldo tambahan ke PT. ARFINDO pusat seolah-olah telah terjadi transaksi dan membutuhkan uang untuk membayar nasabah. Lalu uang tersebut terdakwa I DITA ambil untuk dibagikan kepada ketiga terdakwa lainnya dan juga melakukan transfer uang hasil penggelapan kepada AGAL PRAKOSO (DPO),
- terdakwa II JINGGA PUTRI NOVITALIA selaku staf operasional di PT ARFINDO GADAI INDONESIA Pusat Surabaya, sebelumnya merupakan pegawai cabang Wadungasri sehingga sering ditugaskan ke Cabang Wadungasri dan membantu terdakwa I DITA dalam transaksi fiktif dan merahasiakan dari PT. ARFINDO GADAI INDONESIA Pusat,
- terdakwa III KHAIRANI dan terdakwa IV WAHYU RISKI RAHAYU selaku pelayanan nasabah Cabang Wadungasri bertransaksi membuat dan memasukkan data nasabah dan data barang fiktif ke dalam sistem komputer dan lalu meminta ke PT. ARFINDO pusat seolah-olah telah terjadi transaksi dan membutuhkan uang untuk membayar nasabah.
Terdakwa I DITA, terdakwa II JINGGA, terdakwa III KHAIRANI dan terdakwa IV WAHYU RISKI melakukan transaksi fiktif secara bergantian dengan memasukan ke sistem computer memakai laptop kantor cabang Wadungasri dengan login menggunakan username dan password masing-masing pegawai.
- Bahwa untuk memperoleh keuntungan dari transaksi fiktif tersebut, para terdakwa meminta saldo ke PT. ARFINDO Pusat untuk transaksi fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I DITA dengan rincian :
- Tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Total bulan April sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Total bulan Juli 2025 sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Total bulan Agustus 2025 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Total bulan September 2025 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah)
- Total bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Total bulan November 2025 sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah);
- Total bulan Desember sebesar Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah);
- Total bulan Januari 2026 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Sehingga total saldo yang terdakwa I DITA untuk transaksi fiktif mulai bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026 adalah Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Terdakwa II JINGGA meminta saldo untuk transaksi fiktif kepada PT. ARFINDO pada bulan November 2025 sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), sedangkan terdakwa III KHAIRANI meminta saldo untuk transaksi fiktif kepada PT. ARFINDO dengan rincian :
- Total bulan April 2025 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
- Total bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Total bulan November 2025 sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Total bulan Desember 2025 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Total bulan Januari 2026 sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh Sembilan juta rupiah)
Sehingga total saldo yang terdakwa III KHAIRANI untuk transaksi fiktif mulai bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026 adalah Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah), kemudian terdakwa IV WAHYU RIZKI meminta saldo untuk transaksi fiktif kepada PT. ARFINDO dengan rincian :
- Bulan Juli 2025 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Bulan Agustus 2025 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Total Bulan September 2025 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Total Bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
- Total Bulan November 2025 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Bulan Desember 2025 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Sehingga total saldo yang terdakwa IV WAHYU RISKI RAHAYU untuk transaksi fiktif mulai bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026 adalah Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa total saldo yang diminta oleh para terdakwa sejak bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026 sejumlah Rp. 736.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
- Bahwa diantara saldo yang diminta oleh para terdakwa, ada pula yang digunakan untuk membayar setoran transaksi yang nyata ke perusahaan yaitu Terdakwa I DITA menyetor ke perusahaan dengan rincian :
- Total bulan Maret 2025 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bulan April 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Total bulan Juli 2025 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Total bulan September sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
- Bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Sehingga total setor terdakwa I DITA Rp. 115.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa II JINGGA menyetor ke perusahaan pada bulan Maret 2025 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Sehingga total saldo yang disetorkan ke perusahaan sejumlah Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa jumlah total saldo yang diterima para terdakwa dari Perusahaan yang digunakan untuk transaksi fiktif sejak bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026 sebesar Rp. 736.000.000, (tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan yang telah disetorkan ke rekening PT. ARFINDO Pusat atas nama ARIEFIN SUMARGO sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan terdakwa I DITA juga membayarkan untuk transaksi yang nyata sejumlah Rp. 156.500.000,- (seratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada para nasabah dalam kurun waktu sejak 03 Maret 2025 hingga 20 Januari 2026.
- Bahwa saldo yang tersisa adalah sebesar Rp.434.500.000, (empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah dibagi untuk keempat terdakwa dan AGAL (DPO) dan hasil dari kejahatan penggelapan dalam pekerjaan tersebut yang diperoleh oleh :
- Terdakwa I DITA sejumlah Rp. 73.050.000,- (tujuh puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan rekening koran milik terdakwa I DITA pada rekening BCA nomor 5065545222;
- Terdakwa II JINGGA sejumlah Rp.69.600.000,- (enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan rekening koran milik terdakwa II JINGGA pada rekening BCA nomor 7210363712;
- Terdakwa III KHAIRANI sejumlah Rp. 73.050.000,- (tujuh puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan rekening koran milik terdakwa III KHAIRANI pada rekening BCA nomor 506542329;
- Terdakwa IV WAHYU RISKI sejumlah Rp. 35.150.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan rekening koran milik terdakwa IV WAHYU RISKI pada rekening BCA nomor 2160767351;
- AGAL PRAKOSO (DPO) sejumlah Rp.84.400.000,- (delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari transfer uang terdakwa I DITA dan terdakwa III KHAIRANI.
dan kerugian uang sejumlah Rp.99.250.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa selama bulan Maret 2025 sampai dengan Januari 2026, sehingga saksi NOVITA melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polsek Waru untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Jis. Pasal 20 huruf d KUHPidana.------------------- |