INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2025/PN Sda | Drs. Imam Sudarsono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan nenek Pemohon yang bernama Siti telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 1978 hingga sampai saat ini nenek Pemohon belum memiliki Akta Kematian:
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat kematian Nenek Pemohon yang bernama: Siti telah meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 1978 dikarenakan sakit, sesuai dengan Surat Kematian No. Reg 140/32/M/438.7.8.11/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ke dalam Buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Kematiannya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |