INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 149/Pdt.G/2025/PN Sda | TANNO ADI SANTOSO PEGIONO | 1.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Kantor Cabang Surabaya 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 149/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 34 Ayat 1 PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap Penjualan jaminan limit lelang jauh dibawah harga pasar ;
4. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
5. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ;
6. Menghukum Tergugat I untuk menerima kompensasi pembayaran Penggugat sebesar hutang pokok senilai Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1761/Rangkah Kidul/Sidoarjo, berdasarkan Surat Ukur : tanggal 26-06-2012, No. 00084/08.08/2012, luas : 384 M?2; tertulis atas nama TANNO ADI SANTOSO PEGIONO tanpa dibebani bunga dan denda ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 15 tersebut diatas ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak membalik nama obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) ;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini ;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
