Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2025/PN Sda TANNO ADI SANTOSO PEGIONO 1.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Kantor Cabang Surabaya
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANNO ADI SANTOSO PEGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUDJI UTOMO, S.H., M.H., CPCLETANNO ADI SANTOSO PEGIONO
2ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTTANNO ADI SANTOSO PEGIONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Kantor Cabang Surabaya
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Tergugat  I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 34 Ayat 1 PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap Penjualan jaminan limit lelang jauh dibawah harga pasar ;
 
4. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan Pasal 29 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
 
5. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ;
 
6. Menghukum Tergugat I untuk menerima kompensasi pembayaran Penggugat sebesar hutang pokok senilai Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1761/Rangkah Kidul/Sidoarjo, berdasarkan Surat Ukur : tanggal 26-06-2012, No. 00084/08.08/2012, luas : 384 M?2; tertulis atas nama TANNO ADI SANTOSO PEGIONO tanpa dibebani bunga dan denda ;
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 15 tersebut diatas ;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 
 
10. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ; 
 
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak membalik nama obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) ;
 
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
 
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini ;
 
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak