INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 255/Pdt.G/2026/PN Sda | Ari Cahya Nugraha | 1.Drg. Tontowi Ashari MM 2.Hasan Ubaidillah 3.PT UMSIDA SINERGI UTAMA 4.Dr. Hidayatulloh, Msi 5.Universitas Muhammadiyah Sidoarjio |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak segala Eksepsi yang diajukan Para Tergugat;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat, yaitu Drg. Tontowi Ashari MM selaku Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (RSGM UMSIDA) sebagai Tergugat I, Hasan Ubaidillah selaku Direktur PT. UMSIDA SINERGI UTAMA sebagai Tergugat II, PT. UMSIDA SINERGI UTAMA sebagai Tergugat III, Dr. Hidayatulloh, MSi selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai Tergugat IV, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) sebagai Tergugat V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti Kerugian Materiil sebesar Rp 465.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditotal mencapai sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
