INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
118/Pdt.G/2025/PN Sda | Much. Alfalah Khizbi | 1.H. Much. Farid 2.Tony Tunisya 3.Notaris & PPAT Dyah Nuswantari Ekapsari, S.H., M.Si. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat memutus perkara a quo sebagai berikut :
1. Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
3. Menyatakan Akta Legalisasi Nomor : 01/XII/2024 dengan Judul Perjanjian Kesepakatan tanggal 05 Desember 2024 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II melalui Tergugat III batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan dokumen asli kepada Penggugat berupa :
a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 594 Luas 26.940 m2 Surat Ukur Nomor : 00037/Permisan/2019 tanggal 27 Nopember 2019, a.n Alex Andriansya, SH, yang terletak di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 598 Luas 56.909 m2 Surat Ukur Nomor : 00040/Permisan/2020 tanggal 22 Juni 2020, a.n Much. Alfalah Khizbi, yang terletak di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Tipe Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT, Nopol W 1242 TT, Tahun Pembuatan 2019, a.n Much. Alfalah Khizbi kepada Penggugat;
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |