1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 1801/D/1993 atas nama RAHMI HAMIDAH yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 1993 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya batal demi hukum.
3. Memerintahkan Penggugat untuk mengirim salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 1801/D/1993 atas nama RAHMI HAMIDAH yang telah diregister Kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
4. Menetapkan biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadian Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus Cq: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |