Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2026/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. MOCH. RIJAL BAHRUL ULUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2237/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RIJAL BAHRUL ULUM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  ------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RIJAL BAHRUL ULUM, pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar jam 20.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Dsn. Kedungmojo Ds. Kedung Sukodani Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa pada awal bulan puasa ingin menjual bahan mercon karena melihat keuntungan yang besar kemudian terdakwa ingin meracik sendiri bahan mercon dengan cara membeli terlebih dahulu aluminium powder sebanyak 500 gr dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu) dan booster klengkeng sebanyak 2 Kg dengan harga Rp. 94.000

 

 

 

 

  • (sembilan puluh empat ribu rupiah) secara online pada tanggal 20 Februari 2026 dan ketika terdakwa sudah mendapatkan barangnya, kemudian terdakwa mencampurnya bahan bahan tersebut menjadi satu dengan cara menuangkan bahan bahan tersebut diatas lantai, kemudian terdakwa aduk dan membaginya dengan memasukkan ke wadah plastik bening dalam kemasan siap jual.
  • Bahwa kemudian terdakwa menawarkan bahan peledak tersebut dengan harga per 500 gr dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di aplikasi Facebook dengan pembelian melalui COD dan saat terdakwa menunggu pembeli terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi AGUS WAHYUDI dan saksi NUR SAFIUDIN, anggota satreskrim Polresta Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Kg Bahan Peledak didalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3193 /BHF/2026 tanggal 16 April 2026 atas pemeriksaan barang bukti An. Moch. Rijal Bachrul Ulum dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan yaitu didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KclO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar unutk menghasilkan efek berkilau putih, bahan bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya