| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.Sus/2026/PN Sda | SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. | MOCH. RIJAL BAHRUL ULUM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2237/M.5.19/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RIJAL BAHRUL ULUM, pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar jam 20.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Dsn. Kedungmojo Ds. Kedung Sukodani Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata atau peluru karet, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
