INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 376/Pdt.G/2025/PN Sda | TUTUT INDRIANA WIJAYA | INDAH MELISA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 376/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Hutang Piutang Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hutang Pokok kepada Tergugat sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
3. Menyatakan bunga dari pinjaman/hutang tersebut sebesar 2,5% (dua setengah persen) dalam setiap bulannya dari Pinjaman Pokok sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) perbulan ;
7. Menyatakan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sisa Pinjaman Pokok Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh) bulan dengan bungga 2,5 % (dua setengah Persen) dalam setiap bulannya;
8. Menyatakan dalam setiap bulannya Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
9. Menghukum Tergugat untuk menurunkan bunga pinjaman dari 20% (dua puluh persen) dan atau lebih setiap bulannya menjadi 2,5% (dua setengah persen) dalam setiap bulannya;
10. Menghukum Tergugat untuk menyetujui angsuran pokok sebesar Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
11. Mengukum Tergugat untuk menyetujui kekurangan pembayaran hutang tersebut dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh) bulan dengan bunga 2,5% (dua setengah persen ) dalam setiap bulannya ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
