Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
376/Pdt.G/2025/PN Sda TUTUT INDRIANA WIJAYA INDAH MELISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 376/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSIJANTO, SHTUTUT INDRIANA WIJAYA
2H. SUWARTONO, S.H.M.HTUTUT INDRIANA WIJAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Hutang Piutang Penggugat  untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai hutang Pokok kepada Tergugat sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)  
3. Menyatakan bunga dari pinjaman/hutang tersebut sebesar 2,5% (dua setengah persen) dalam setiap bulannya dari Pinjaman Pokok sebesar Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)  sebesar Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) perbulan ;
7. Menyatakan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sisa Pinjaman Pokok Rp. 64.830.000,- (Enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh) bulan dengan bungga 2,5 % (dua setengah Persen) dalam setiap bulannya;
8. Menyatakan dalam setiap bulannya Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu  lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
9. Menghukum Tergugat untuk menurunkan bunga pinjaman dari 20% (dua puluh persen) dan atau lebih setiap bulannya menjadi 2,5% (dua setengah persen) dalam  setiap bulannya;
10. Menghukum Tergugat untuk menyetujui angsuran pokok sebesar Rp.3.241.500,- (tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu  lima ratus rupiah ) ditambah bunga 2,5% (dua setengah persen) sebanyak Rp. 1.620.750,- ( satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus lima puluh rupiah ) sehingga angsuran Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 4.862.250,- ( empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ) ;
11. Mengukum Tergugat untuk menyetujui kekurangan pembayaran hutang tersebut dibayar dengan cara diangsur selama 20 (dua puluh)  bulan dengan bunga 2,5% (dua setengah persen ) dalam  setiap bulannya ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak