Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT BPR Danaputra Sakti 1.ABDUL MUNIR
2.ZAENAB PUJI ASTUTIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Danaputra Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUMAN, S.E.PT BPR Danaputra Sakti
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUNIR
2ZAENAB PUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.462.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya perhitungan per Mei 2025 (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp48.574.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp2.708.000,- (dua juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);
4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 01305 yang terletak di desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan atas nama ABDUL MUNIR (Tergugat I) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tersebut diatas untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak