INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
399/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.SUTRISNO VIKI ALMANTO 2.SRI TINARSIH |
BANK BENTA (PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BENTA TESA) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 399/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perjanjian kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;----------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Para Penggugat membayar kepada Tergugat tunggakan pokok bungah dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Para Penggugat jaminan /agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1278/Kel.Sawahan atas nama pemegang Hak 1. SUTRISNO VIKI ALMANTO 2. Nyonya SRI TINARSIH Surat Ukur Tgl. 6-6-2001 No. 262/Sawahan/2001 luas 92 M2 terletak di Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur setempat dikenal dengan Jalan Sawahan Baru 2/10-A berikut surat/dokumen lainnya;------
6. Menghukum Tergugat menerbitkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya;-----------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.750.000,000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);-----
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);----------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vooraad);--------------------------------------------------------
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkata yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |