Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
63/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH LUWENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 63/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/10/III/2025/SATSAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUWENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB pada saat melakukan giat patroli, Petugas mendatangi warung milik Sdr LUWENI Di Daerah kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan bahwa benar telah menyimpan untuk dijual minuman beralkohol jenis Arak.

Barang Bukti berupa:

  • 3 Botol Arak Bali;

Atas perbuatannya melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan daerah kabupaten sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya