Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
768/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. CICIK DESTRIANA BINTI MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 768/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6010/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICIK DESTRIANA BINTI MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa CICIK DESTRIANA BINTI MANAN (Alm) masing masing pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 masing-masing bertempat di pinggir jalan raya depan Rumah Sakit Umum Daerah RT.Notopuro Sidoarjo Kelurahan Celep Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)    UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  ATAU

KEDUA :

 

           Bahwa ia terdakwa CICIK DESTRIANA BINTI  MANAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya depan Rumah Sakit Umum Daerah RT.Notopuro Sidoarjo Kelurahan  Celep Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya