Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Sda WIEKE YUNIASTUTI, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIEKE YUNIASTUTI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 346/JB/1980 tertanggal dikeluarkannya 03 Juli 1980 atas nama YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI lahir di Jakarta, 26 Juni 1980. Yang semula nama Pemohon YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI lahir di Jakarta, 26 Juni 1980 akan dibetulkan menjadi “WIEKE YUNIASTUTI, SE” lahir di Jakarta, 26 Juni 1980 yang akan disesuaikan dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515186606800013 atas nama WIEKE YUNIASTUTI, SE, Kartu Keluarga dengan nomor 3515182701093003, Kutipan Akta Nikah dengan nomor 1168/41/XI/2007 tercantum dengan nama WIEKE YUNIASTUTI, SE, Ijazah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Surabaya dengan Nomor seri Ijazah 1014/SE/MJN atas nama YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI, dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0007/438.7.6.6/2025 ;
 
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 346/JB/1980 tertanggal dikeluarkannya 03 Juli 1980 atas nama YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI lahir di Jakarta, 26 Juni 1980. Yang semula nama Pemohon YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI lahir di Jakarta, 26 Juni 1980 akan dibetulkan menjadi “WIEKE YUNIASTUTI, SE” lahir di Jakarta, 26 Juni 1980 yang akan disesuaikan dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515186606800013 atas nama WIEKE YUNIASTUTI, SE, Kartu Keluarga dengan nomor 3515182701093003, Kutipan Akta Nikah dengan nomor 1168/41/XI/2007 tercantum dengan nama WIEKE YUNIASTUTI, SE, Ijazah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Surabaya dengan Nomor seri Ijazah 1014/SE/MJN atas nama YOHANNA WIEKE JUNIASTUTI, dan Surat Keterangan Umum dari Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 451/0007/438.7.6.6/2025 tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak