Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902607 tanggal 03 September 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902607 tanggal 03 September 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00972889.AH.05.01 TAHUN 2024
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA J BENSIN M/T, Nomor Rangka: MHFXW40G1E4506040, Nomor Mesin: 1TR7880423, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1822QR (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 214,375,900,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200,000,000,-
Total ______________________________ (+)
= Rp. 414,375,900,-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA INNOVA J BENSIN M/T, Nomor Rangka: MHFXW40G1E4506040, Nomor Mesin: 1TR7880423, Tahun : 2014, Nomor Polisi : W1822QR (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kota berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|