Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Sda PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.surani agus prasetya
2.sainiyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVANIA AULIA RAHMAWATIPT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
2Abdul WahabPT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Tergugat
NoNama
1surani agus prasetya
2sainiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.138.915,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0293/PHA/PAG/XI/2024
3. Tertanggal 17 Juni 2026
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 82.138.915,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau 
5. Pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 132 M2  yang berlokasi di Desa Lajuk Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 148/Lajuk, atas nama : Surani Agus Prasetya ( Tergugat ); SAH dan BERHARGA;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak