Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
756/Pid.Sus/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 756/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5994/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di warung kopi ALAFAS di Jl. Raya Kemangsen No.90 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Warung ADAMI di Jl. Imam Bonjol No. 32B Ds. Magersari Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |