Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
756/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 756/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5994/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                           Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO (Alm)  pada hari Selasa  tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Agustus tahun 2024 bertempat di  warung kopi ALAFAS di Jl. Raya Kemangsen No.90 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

                       Bahwa ia terdakwa  MUHAMMAD DIDAN SATRIANY BIN DEDI SUPRAPTO (Alm)  pada hari Selasa  tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan Agustus tahun  2024 bertempat di  Warung ADAMI di Jl. Imam Bonjol No. 32B Ds. Magersari Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya