| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa M. RAGA LUDIRA PUTRA, pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah bengkel di Desa Durungbanjar Rt.06 Rw.02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 terdakwa telah kehabisan uang untuk berjudi online lalu mempunya ide untuk mencari cara agar bisa mendapatkan uang lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa yang sudah mengenal saksi Fathur Rizal memesan jasa transportasi saksi Fathur Rizal meminta untuk diantarkan ke rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak dan saksi Fathur Rizal minum kopi di sebuah warung di daerah terminal Bungurasih sambil terdakwa menceritakan jika mobilnya rusak tertabrak truk, tak lama kemudian terdakwa mengajak berangkat ke rumah terdakwa di Daerah Candi, dalam perjalanan terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor saksi Fathur Rizal saat sudah berada di daerah Kecamatan Candi meminta berhenti sebentar di sebuah bengkel di daerah Desa Durungbanjar Rt.06 Rw.02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan berkata “tak takok- takok sek rego e reparasi nang bengkel” (sebentar aku mau bertanya dulu berapa harga reparasi di bengkel), dan lalu sesampainya dibengkel terdakwa langsung masuk ke dalam bengkel membahas soal mobil dengan pemilik bengkel namun saksi Fathur tidak tahu jelas apa yang dibicarakan sebab saksi Fathur Rizal menunggu diluar namun tak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam bengkel berkata “ sek tak njupuk duwek yo rong juta, duwekmu engkok satus seket, ongkosmu satus duwekmu seket” (sebentar ya aku mau ambil uang dua juta, uangmu 150 ya, ongkos 100 dan uangmu 50) , lanjut terdakwa berkata “ndi tak nyilih sepedamu” (sini aku pinjam sepeda motormu), dijawab oleh saksi Fathur Rizal “gawe opo mas?” (untuk apa mas?) , dan terdakwa menjawab “ yo njupuk duwek rong juta mbayar duwekmu satus seket, aku tak ngajak arek iki” (ya mau ambil uang 2 juta untuk mengganti uangmu 150, biar aku ditemani anak ini), melihat terdakwa mengajak anak pemilik bengkel saksi Fathur Rizal akhirnya percaya dan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna hitam putih L 2077 HU miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi berboncengan dengan Sdr.Muhammad rafi habib (anak pemilik bengkel).
- Bahwa setelah satu jam terdakwa tidak kembali, lalu saksi Fathur Rizal mencoba menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB Sdr.Muhammad rafi habib pulang diantar temannya dan menjelaskan bahwa dirinya diturunkan di jalan disuruh menunggu di warung kopi namun lama menunggu terdakwa tidak kembali hingga akhirnya Sdr.Muhammad rafi habib minta diantar pulang oleh temannya sedangkan terdakwa membawa sepeda motor itu dan tidak kembali lagi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) rupiah melalui aplikasi media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal dan bertemu langsung di dekat stadion jenggolo, setelah itu uang hasil penjualan tersebut langsung terdakwa gunakan untuk berjudi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Fathur Rizal mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus limapuluh ribu) rupiah.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------
------ ATAU ------
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa M. RAGA LUDIRA PUTRA, pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah bengkel di Desa Durungbanjar Rt.06 Rw.02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa yang sudah mengenal saksi Fathur Rizal memesan jasa transportasi saksi Fathur Rizal untuk mengantarkan terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan berbincang sebentar di sebuah warung kopi sambil terdakwa bercerita jika mobilnya rusak tertabrak truk, tak lama kemudian terdakwa mengajak berangkat pulang ke rumah terdakwa di Daerah Candi, namun saat sudah di daerah Kecamatan Candi terdakwa meminta berhenti sebentar di sebuah bengkel di daerah Desa Durungbanjar Rt.06 Rw.02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo hendak menanyakan biaya reparasi mobil, dan lalu sesampainya dibengkel terdakwa langsung masuk ke dalam bengkel membahas soal mobil dengan pemilik bengkel namun saksi Fathur tidak tahu jelas apa yang dibicarakan sebab saksi Fathur Rizal menunggu diluar, tak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam bengkel meminjam sepeda motor saksi Fathur untuk mengambil uang reparasi dan uang untuk membayar ongkos ojek lalu untuk lebih meyakinkan terdakwa mengajak anak pemilik bengkel Sdr.Muhammad rafi habib, akhirnya saksi Fathur Rizal percaya dan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna hitam putih L 2077 HU miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi berboncengan dengan anak pemilik bengkel.
- Bahwa setelah satu jam terdakwa tidak kembali, lalu saksi Fathur Rizal mencoba hubungi terdakwa namun tidak ada jawaban, hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB Sdr.Muhammad rafi habib diantar pulang oleh temannya dan menjelaskan bahwa dirinya diturunkan di pinggir jalan dan disuruh menunggu di warung kopi namun lama menunggu terdakwa tidak kembali oleh karena itu akhirnya anak pemilik bengkel meminta diantar temannya pulang sedangkan terdakwa membawa sepeda motor itu dan tidak kembali lagi.
- Bahwa Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) rupiah melalui aplikasi media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal dan bertemu langsung di dekat stadion jenggolo, setelah itu uang hasil penjualan tersebut langsung terdakwa gunakan untuk berjudi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Fathur Rizal mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus limapuluh ribu) rupiah.
------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------- |