Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR INTAN KITA CABANG SIDOARJO IWAN INDRAJAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INTAN KITA CABANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Pustoko, S.HPT. BPR INTAN KITA CABANG SIDOARJO
2Muhammad Fahreza Dicky Fidaus, S.H., CPLAPT. BPR INTAN KITA CABANG SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1IWAN INDRAJAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.104.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh total kewajibannya sebesar Rp. 277.104.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Ribu Rupiah), dan untuk Pembayaran lunas maksimal 7 (hari) setelah Putusan. Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas.
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  Nomor Nomor 01236, atas nama IWAN INDRAJAT, yang terletak di Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer : 01236, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 01219/Cemengbakalan/2021 tanggal 07 Mei 2021, seluas 145 M2 (Seratus Empat Puluh Lima Meter Persegi). Terdaftar atas nama IWAN INDRAJAT, yang terletak di Desa Cemengbakalan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 14357/2023, dan APHT Nomer 133/2023 tertanggal 24 Nopember 2023 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak