Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2025/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | RENALDI ABI RAMADANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-514/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa RENALDI ABI RAMADANI, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Warung Kopi di depan Toko Indomaret Jl. KH. Mas’ud Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua : Bahwa ia terdakwa RENALDI ABI RAMADANI, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 18.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Desember 2024, bertempat di Warung Kopi di depan Toko Indomaret Jl. KH. Mas’ud Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan ketentuan Pasal 303, -------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |