Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2026/PN Sda RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H. 1.SUHADI alias HADI CANDRA
2.JUNAIDI alias KACONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY SEPTA KURNIADHI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADI alias HADI CANDRA[Penahanan]
2JUNAIDI alias KACONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA bersama-sama dengan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah kotrakan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG di Dusun Kuti Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa  yang berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut, apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat tindak pidana dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan. Menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi Pencurian di Pasar Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi L-2419-AAE Nomor Rangka MH1JM2117GK065366 Nomor Mesin JM21E1069397 milik saksi LIS SUHARNIK yang dilakukan oleh DAFID alias CIPUT (DPO), kemudian sepeda motor hasil curian tersebut diserahkan atau dialihkan kepada terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA, Setelah itu  terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA membawa 1 (satu) unit motor honda Beat warna merah putih nopol L 2419 AAE Noka MH1JM2117GK065366, Nosin JM21E1069397 ke rumah kontrakan terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA yang berada di Dusun Sidonganti Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, selanjutnya terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB membawa sepeda motor hasil curian tersebut  ke rumah kontrakan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG di Dusun Kuti Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan untuk dijual atau ditawarkan ;
  • Bahwa setelah terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA bertemu dengan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG, kemdian terdakwa I. SUHADI alias HADI CANDRA menawarkan atau menjual sepeda motor hasil curian tersebut yang dikatakan milik temannya tanpa dilengkapai dengan surat-surat yang sah dengan harga dibawah harga pasaran yaitu sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), oleh karena terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG membutuhkan kendaraan untuk transportasi dan harganya dibawah harga pasaran kemudian terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG setuju membelinya sepakat dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) walaupun tanpa dilengkapai surat-surat yang sah yaitu BPKB dan STNKnya ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun Kuti Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan terdakwa I. SUHADI alias HADI CHANDRA ditangkap oleh Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Dusun Kuti Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan terdakwa II. JUNAIDI alias KACONG juga ditangkap oleh Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa, perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LIS SUHARNIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atausetidak tidaknya sebesar itu.

          Perbuatan mereka terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a  jo pasal 20 huruf c KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya