INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 281/Pdt.G/2025/PN Sda | ISBANDI SETIABUDI | 1.SUWANTOKO 2.SURASMI 3.DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH. M.Si | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; .......................................... 2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang telah membangun bangunan di atas tanah milik Tergugat I dan Tergugat II atau disebut dalam gugatan a quo sebagai obyek sengketa ;............................................................................................................ 3. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 126 tanggal 03 Juni 2014 ;....... 4. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2018 yang menyebutkan surat Notaris No.126 tanggal 3 Juni 2014;.............................................................................. 5. Menyatakan  Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas bangunan yang dibangun oleh  Penggugat berupa Restoran Depot Mie 55 ;......................................................... 6.    Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti    kerugian materiil maupun immaterial yang total keseluruhan sebesar Rp. 1.760.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) yang akan diserahkan oleh Para Tergugat selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;........................................................................... 7.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorr sekalipun ada permohonan verzet, banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;.  8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;.................................... S U B S I D A I R  : Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	