Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. REZA GAGAH PRASOJO Als REZA Bin SUGENG MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA GAGAH PRASOJO Als REZA Bin SUGENG MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa REZA GAGAH PRASOJO Als REZA Bin SUGENG MULYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Perumahan Citra Mandiri Blok H1 No. 06 Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ALWI (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak + 5 (lima) gram. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Madura mengikuti share location yang diberikan oleh Sdr. ALWI (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Citra Mandiri Blok H1 No. 06 Desa/Kelurahan Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya dibagi menjadi 4 (empat) poket dengan berat ±1 gram, 2 (dua) poket dengan berat ± ½ gram, dan 1 (satu) poket paket SUPRA. Lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam 1 (satu) buah plastic oval warna biru (tempat kacamata) dan ditaruh di tempat yang hanya diketahui Terdakwa, yaitu dibawah lemari dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JIGONG (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa. Setelahnya disepakati akan dilakukan transaksi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di sekitar Pom Bensin Sukodono, Terdakwa telah menjual 1 (satu) poket paket SUPRA kepada Sdr. JIGONG (belum tertangkap) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Realme warna abu abu no WA: 08131566057 dan 1 (satu) Unit HP samsung warna hitam no sim card: 08131566057. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui telah menguasai barang yang  diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di Rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Citra Mandiri Blok H1 No. 06 Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan pada tempat tersebut ditemukan barang bukti di bawah lemari kamar berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±0,954 gram, ±0,943 gram, ±0,880 gram, ±0,864 gram, ± 0,365 gram, dan ±0,308 gram.
  • 1 (satu) buah plastik oval warna biru bekas (tempat kacamata).
  • 1 (satu) lembar plastik klip besar.
  • 5 (lima) buah sedotan warna merah.
  • 5 (lima) buah sedotan warna hijau.
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry.
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro bekas.
  • Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika (kurir ranjau) atas perintah Sdr. BOLANG (belum tertangkap) sebanyak kurang lebih 3 kali sejak November 2025 dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per titik ranjau. Namun, karena Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan resiko yang diterima, maka Terdakwa inisiatif untuk menjual narkotika sendiri.
  • Bahwa Terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu dari Sdr. ALWI (belum tertangkap) dengan harga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu) untuk 1 gram, Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1/2 gram, dan Rp. 400.000,- (empar ratus ribu rupiah) untuk paket SUPRA. Sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta barang tersebut dikuasai bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00848/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor:
  • 02311/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,954 gram;
  • 02312 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,943 gram;
  • 02313 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,880 gram;
  • 02314 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,864 gram; dan
  • 02316/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,308 gram.

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti nomor 02315/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram adalah kristal dengan kandungan sodium sulfat yang tidak termasuk narkotika, psikotropika, atau obat keras.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa REZA GAGAH PRASOJO Als REZA Bin SUGENG MULYONO pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Perumahan Citra Mandiri Blok H1 No. 06 Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Realme warna abu abu no WA: 08131566057 dan 1 (satu) Unit HP samsung warna hitam no sim card: 08131566057. Setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui telah menguasai barang yang  diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di Rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Citra Mandiri Blok H1 No. 06 Desa/Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pada saat dilakukan penggeledahan pada tempat tersebut ditemukan barang bukti di bawah lemari kamar berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ±0,954 gram, ±0,943 gram, ±0,880 gram, ±0,864 gram, ± 0,365 gram, dan ±0,308 gram.
  • 1 (satu) buah plastik oval warna biru bekas (tempat kacamata).
  • 1 (satu) lembar plastik klip besar.
  • 5 (lima) buah sedotan warna merah.
  • 5 (lima) buah sedotan warna hijau.
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry.
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro bekas.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ALWI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 di Madura.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta barang tersebut dikuasai bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00848/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor:
  • 02311/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,954 gram;
  • 02312 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 gram;
  • 02313 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,880 gram;
  • 02314 / 2026 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 gram; dan
  • 02316/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,308 gram.

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti nomor 02315/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,365 gram adalah kristal dengan kandungan sodium sulfat yang tidak termasuk narkotika, psikotropika, atau obat keras.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya