INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 128/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. DEWATA KENCANA DISTRIBUSI | CAFÉ & SONG TEPI SAWAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 128/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
4. Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 180.273.800 (seratus delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi :
- KERGUGIAN MATERIAL sebesar Rp. 215.273.800,- (dua ratus lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) ; dan
- KERUGIAN INMATRIAL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
