Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2026/PN Sda SAFI`I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAFI`I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon yang semula SAPI`I diubah menjadi SAFI`I dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2312/422.05.3/1988 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan tertanggal 27 Juni 1988. 
3. Menetapkan sah perubahan Nama Ibu Pemohon yang semula semula MUKAIYAH menjadi SUPINI dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2312/422.05.3/1988 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan tertanggal 27 Juni 1988. 
4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang berkekuatan Hukum tetap.
5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang undang. 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak