Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2025/PN Sda YIYIN WULANDARI PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YIYIN WULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNTORO, SH.YIYIN WULANDARI
2SALIM, SH., MHYIYIN WULANDARI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang hendak dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan secara hukum
4. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Hak Milik Atas nama YIYIN WULANDARI Allamat : MANDIRI RESIDENCE  BLOK G7 No. 26 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial;
5. Menyatakan bahwa penyelesaian eksekusi jaminan hanya dapat dilaksanakan dengan gugatan wanprestasi;
6. Menyatakan bahwa penetapan limit harga lelang tanpa didasarkan pada hasil penilaian dari Appraiser independen adalah tidak sah secara hukum dan/atau dinyatakan tidak berkeadilan secara hukum
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo; 
8. Menetapkan status quo atas objek perkara berupa rumah Sertipikat Hak Milik atas nama YIYIN WULANDARI, Alamat : MANDIRI RESIDENCE BLOK G7 No. 26 Ds. Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
9. Membebankan biaya perkara aquo kepada TERGUGAT.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain; mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan kebenaran hukum (pro aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak