| Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa PITER FREDY CAHYONO Bin SOWOTO, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Sukodono Desa Ganting Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu 18 (delapan belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,882 (empat koma delapan delapan dua) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa PITER FREDY CAHYONO Bin SOWOTO menerima narkotika jenis sabu dari BEJO (DPO) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Bulan November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ± 20 (dua puluh) gram beserta bungkusnya dan sudah habis diserahkan kepembeli sesuai dengan petunjuk BEJO (DPO) dan terdakwa sendiri mendapat upah sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara top up dari rekening BRI milik BEJO ke dompet digital DANA milik terdakwa dengan nomor 083187483263 serta mendapat gratis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
- Bulan Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ± 17 (tujuh belas) gram beserta bungkusnya dan sudah habis diserahkan kepembeli sesuai dengan petunjuk BEJO dan terdakwa sendiri mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening BRI milik BEJO ke rekening SEABANK milik terdakwa serta mendapat gratis narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
- Hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari BEJO dengan cara diranjau di Jl. Raya Kletek Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tepatnya dibawah semak-semak sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat ± 40 (empat puluh) gram yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang sudah terdakwa pecah-pecah, selanjutnya terdakwa ranjau sesuai petunjuk dari BEJO dan masih tersisa sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,882 (empat koma delapan delapan dua) gram .
- Hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari BEJO dengan cara diranjau di Jl. Imam Bonjol Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 20 (dua puluh) gram yang dibungkus menggunakan selotif warna coklat dan sudah habis diranjau sesuai perintah BEJO dan terdakwa mendapatkan upah dari BEJO sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI milik BEJO serta mendapatkan gratis narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa barang bukti yang dapat diamankan dari terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,882 (empat koma delapan delapan dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah selotip warna coklat;
- 1 (satu) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;
- 5 (lima) buah sedotan warna biru;
- 4 (empat) sedotan warna hitam;
Berada dilantai kamar rumah kos terdakwa
- Uang tunai sebesar Rp.173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
ditaruh didalam tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk INFINIK warna hitam dengan simcard +380666785424
yang dipergunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan BEJO selaku kurir narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00429 / NNF / 2026 tanggal 21 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01023 / 2026 / NNF s.d. 01040 / 2026 / NNF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa PITER FREDY CAHYONO Bin SOWOTO, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Sukodono Desa Ganting Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 18 (delapan belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,882 (empat koma delapan delapan dua) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di pinggir Jln. Sukodono Desa Ganting Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa PITER FREDY CAHYONO Bin SOWOTO dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk INFINIK warna hitam dengan simcard +380666785424
digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi :
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih ± 4,882 (empat koma delapan delapan dua) gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 173 000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah selotip warna coklat;
- 1 (satu) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;
- 5 (lima) buah sedotan warna biru;
- 4 (empat) sedotan warna hitam;
- ditemukan dilantai kamar rumah kos terdakwa
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut masih disimpan dan dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Dinas Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 00429 / NNF / 2026 tanggal 21 Januari 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 01023 / 2026 / NNF s.d. 01040 / 2026 / NNF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------- |