INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
238/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.ACHMAD AFANDI 2.MUHAMMAD YUNUS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada PARA PEMOHON untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Kakek PARA PEMOHON yang bernama BAJURI yang dimana Kakek PARA PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 1965 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 470.2/0021.1/M/438.7.7.19/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama BAJURI yang dimana Kakek PARA PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 1965 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 470.2/0021.1/M/438.7.7.19/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |