Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUDI HERMAWAN als BUDI bin SULIG pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, berlanjut pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, berlanjut pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB berlanjut pada hari 8 Nopember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober hingga bulan Nopember tahun 2024 bertempat di rumah dalam di dalam Mushola Darussalam Dsn.Popoh RT.01RW.03 Ds.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan secara berlanjut ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, terdakwa dengan memakai kaos lengan panjang warna hitam, celana jeans panjang warna biru dengan membawa tas cangklong warna biru dan abu abu merk ALTO di dalam nya terdapat 1 (satu) buah obeng, keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No.Pol : L-3142-ZS, melaju menuju ke Mushola Darussalam Dsn.Popoh RT.01RW.03 Ds.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, sesampainya di Mushola situasi sepi tidak ada orang yang menjaga Mushola tersebut, kemudian terdakwa memparkir motor di halaman Mushola Darussalam lalu berjalan menuju ke Musholla dan mendekati kotak amal yang terbuat dari kaca, sehingga terlihat uang tunai yang ada di dalam kotak amal tersebut yang dikunci dengan gembok ;
- Bahwa terdakwa dengan membuka tas cangklong nya mengambil sebuah obeng miliknya, kemudian tanpa seijin / sepengetahui korban / Pengurus Mushola darusslam terdakwa mencongkel kunci gembok yang ada kotak amal tersebut hingga kunci gembok rusak dan terbuka, lalu terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk dimiliki, dengan memasukkan uang tersebut ke dalam tas milik terdakwa ;
- Bahwa setelah terdakwa membawa uang tersebut terdakwa meninggalkan Mushola Darusslam dan mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari ;
- Bahwa berlanjut pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada tempat dan cara yang sama mengambil uang dalam kotak amal sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh rupiah) untuk dimiliki ;
- Bahwa berlanjut pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada tempat dan cara yang sama mengambil uang dalam kotak amal sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh rupiah) untuk dimiliki ;
- Bahwa berlanjut pada hari Jum’at tanggal 8 Nopember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika terdakwa berada di dalam Mushola Darusslam akan melakukan perbuatannya tersebut pada tempat dan cara yang sama, namun gerak gerik terdakwa sudah diketahui oleh Pengurus Mushola Darussalam melalui CCTV, selanjutnya pengurus Mushola Darussalam (saksi ROKEP IWAN dan saksi RAGIL SULIONO) melakukan penangkapan , namun terdakwa melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, selanjutnya mereka saksi melakukan pengejaran dan terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi dan warga di daerah Dsn.gempol Da.Popoh Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wonoayu guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Mushola darusslam mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |