INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 350/Pdt.P/2026/PN Sda | LAILA MUNAWWAROH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 350/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terdapat kekeliruan penulisan nama, tanggal lahir Pemohon dan status perkawinan orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-13062017-0125 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malang tertanggal 13 Juni 2017;
3. Menetapkan bahwa data Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas yang semula tertulis:
- Nama : ”LAILA MUNAWAROH”
- Tanggal lahir : ”27 Juli 1992”
- Status perkawinan orangtua Pemohon yang semula tertulis ”yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan”
diperbaiki menjadi:
- Nama : ”LAILA MUNAWWAROH”
- Tanggal lahir : ”27 Juli 1994”
- Status perkawinan orangtua Pemohon ”yang perkawinannya telah tercatat sesuai peraturan perundang-undangan”;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
