Dakwaan |
Pertama
------------- Bahwa ia terdakwa FERRY ISWAHYUDI Bin MISNAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat brutto masing-masing : ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram seluruhnya di timbang beserta dengan bungkus plastiknya atau berat netto masing-masing : ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari Sdr. NERU (DPO) melakukan pembelian barang berupa narkotika jenis sabu paket 1 (satu) gram, dengan adanya pesanan tersebut, terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ESTU (DPO) atau X2 yang merupakan teman terdakwa sejak tahun 2017 pada saat di Lapas Pasuruan dengan menyampaikan “melakukan pembelian sabu sebanyak paket 1 (satu) gram”, setelah melakukan pemesanan kepada Sdr. ESTU (DPO) atau X2, tidak berapa lama Sdr. NERU (DPO) menghubungi terdakwa bermaksud membatalkan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu terdakwa menghubungi Sdr. ESTU (DPO) atau X2 melakukan pembatalan pembelian narkotika jenis sabu namun Sdr. ESTU (DPO) atau X2 mengatakan “jika pengiriman sudah diproses” sehingga terdakwa tetap diminta melakukan transaksi pembelian, yang kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan uang pribadinya dengan cara ditransfer melalui M-Banking milik terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah melakukan transaksi pembayaran kepada Sdr. ESTU (DPO) atau X2, terdakwa dihubungi Sdr. NERU (DPO) dengan mengatakan “melakukan pemesanan pembelian narkotika jenis sabu paket setengah” dan pada saat itu Sdr. ESTU (DPO) mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu melalui aplikasi “DANA” milik terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selain itu Sdr. NERU (DPO) mengatakan kepada terdakwa “meminta upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” karena pembelian narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdr. NERU (DPO). Sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa mendapatkan pesan aplikasi WhatsApp (WA) dari Sdr. NERU (DPO) atau X2 berupa “peta lokasi dan photo tempat di ranjaunya narkotika jenis sabu”, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu dan terdakwa mengirimkan foto beserta peta lokasi tempat diranjaunya narkotika jenis sabu ke HP saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah meminta tolong kepada saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu, sedangkan pada saat itu posisi saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) berada di rumah terdakwa dalam urusan pekerjaan. Hingga pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) datang kembali ke rumah terdakwa dengan membawa bungkus plastik bekas makanan atau biskuit, lalu bungkusan tersebut diserahkan kepada terdakwa dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, kemudian bungkusan tersebut dibawa oleh terdakwa ke dalam rumah untuk diambil sebagian dikonsumsi, sedangkan sisanya dibagi menjadi 2 (dua) bagian plastik klip dengan maksud diserahkan kepada Sdr. NERU (DPO), setelah narkotika jenis sabu siap dikonsumsi, terdakwa memanggil saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) bermaksud untuk diajak mengkonsumsi sabu bersama disebelah rumah terdakwa secara bergantian, selesai mengkonsumsi, terdakwa pergi meranjau narkotika jenis sabu pesanan Sdr. NERU (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) sedangkan posisi saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) berada dirumah terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram ditimbang dengan bungkusnya yang merupakan pesanan Sdr. NERU (DPO) diletakkan / diranjau oleh terdakwa di pinggir rumah yang berada di Jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan dikemas ke dalam bungkus rokok Marlboro di bungkus dengan menggunakan plastik makanan. Kemudian terdakwa memfoto tempat di ranjau narkotika jenis sabu dan mengirimkan peta lokasi kepada Sdr. NERU (DPO), lalu terdakwa kembali pulang ke rumah, setibanya dirumah terdakwa mengabarkan kepada Sdr. NERU (DPO) jika barang narkotika jenis sabu pesanannya sudah diranjau, namun belum sempat terdakwa mendapat jawaban dari Sdr. NERU (DPO) tidak berapa lama pada saat posisi terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di dapur tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan, kemudian terhadap terdakwa dibawa ke depan / teras rumah yang pada saat itu terdapat saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan / introgasi terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan tempat tinggal / rumah dengan disaksikan oleh saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram ditimbang beserta 1 (satu) bungkus plastik makanan sebagai pembungkus, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih sebagai sekrop yang dimasukkan ke dalam tas canklong diletakkan di dinding rumah tepatnya diruang tengah, dan 1 (satu) buah HP merk POCO warna hitam pada aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor 0813-2777-7609 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pembelian atau pembayaran narkotika jenis sabu.
- Bahwa selain barang bukti tersebut, terdakwa mengakui jika sebelum dilakukan penangkapan telah meranjau narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu Sdr. NERU (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro dipinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Sehingga terhadap terdakwa diminta untuk menunjukkan barang bukti tersebut dan ditemukan tepat dipinggir rumah yang lokasinya berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta dengan saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa dalam melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. ESTU (DPO) atau X2 sudah sering kali dilakukan oleh terdakwa yaitu sejak 3 (tiga) bulan yang lalu namun untuk tanggal dan harinya sudah tidak dapat menginggatnya.
- Bahwa adapun kode PIN membuka aplikasi “DANA” milik terdakwa dengan nomor 0813-2777-7609 atas nama FERRY ISWAHYUDI adalah 040888 dan M-Banking atas nama FERRY ISWAHYUDI dengan kode akses bj0408 dan PIN 040888.
- Bahwa terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ESTU (DPO) atau XE sebanyak paket 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. NERU (DPO) karena terdakwa menjual paket setengah gram dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 04907 / NNF / 2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 15163 dan 15614 / 2025 / NNF : berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram dan ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,273 (nol koma dua ratus tujuh puluh tiga) gram dan ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram).
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
------------- Bahwa ia terdakwa FERRY ISWAHYUDI Bin MISNAN pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di rumah alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat brutto masing-masing : ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram seluruhnya di timbang beserta dengan bungkus plastiknya atau berat netto masing-masing : ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu akhir bulan Mei 2025 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh seseorang bernama Sdr. FERRY ISWAHYUDI (terdakwa) alamat di Dusun Sidomulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan saksi NOVAN ARIF TRI H bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Sdr. FERRY ISWAHYUDI (terdakwa) dirumahnya yang beralamat di Dusun Sidmulyo RT. 002 RW. 001 Desa Sidmulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan pada saat itu terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Sdr. BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (saksi dilakukan penuntutan terpisah) sebagai teman terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh terdakwa bersama saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) terhadap rumah / tempat tinggal yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram ditimbang beserta 1 (satu) bungkus plastik makanan sebagai pembungkus, 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam dan putih sebagai sekrop yang dimasukkan ke dalam tas canklong diletakkan di dinding rumah tepatnya diruang tengah, dan 1 (satu) buah HP merk POCO warna hitam pada aplikasi WhatsApp (WA) nomor 0813-2777-7609 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pembelian atau pembayaran narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan / introgasi dan mengakui jika barang bukti berupa narkotika jenis sabu adalah miliknya, selain itu terdakwa juga mengakui jika sebelumnya telah meranjau / meletakkan narkotika jenis sabu kepada orang lain (pembeli) bernama Sdr. NERU (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro diranjau dipinggir jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa berjarak ± 500 (lima ratus) meter. Selanjutnya terhadap terdakwa diminta menunjukkan lokasi tempat diranjaunya narkotika jenis sabu tersebut dan setelah barang bukti ditemukan terdakwa bersama saksi BUDI ARIYANTO Bin SUBEKTI (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 04907 / NNF / 2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 15163 dan 15614 / 2025 / NNF : berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram dan ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram dan ± 0,304 (nol koma tiga ratus empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,273 (nol koma dua ratus tujuh puluh tiga) gram dan ± 0,065 (nol koma nol enam puluh lima) gram).
|