Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL) | RUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.084.100,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No.0246/PK/VI/2020 adalah Perbuatan yang ingkar janji atau wan prestasi;
3. MenghukumTergugat membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 20.841.800,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan tenggang waktu selambat-lambatnya bulan Agustus 2025
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara sukarela ke Tim Likuidasi PT. BPR Bank Pasar Bhakti (DL) atau sita eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan 7 hari kalender sejak putusan perkara ini.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum, Verset / Banding ataupun Kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |