Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA 1.Sumiati
2.Purwanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jati Agung WidyantoroPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
2Arijal KoiriPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
3M Bonang AmirudinPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
4Anang SafiiPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
5Gelora SejatiPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 351.777.600,00
Petitum
1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1586120240702559 tanggal 31 Juli 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Pembiayaan")
3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1586120240802594 tanggal 24 Agustus 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00858182.AH.05.01 TAHUN 2024
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU XENIA ALL NEW X 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKV1BA1JEK038224, Nomor Mesin: MD47150, Tahun : 2014, Nomor Polisi: L1744AEE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 151,777,600,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200,000,000,-
Total ______________________________ (+)
= Rp. 351,777,600,-
 
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: NISSAN GRAND LIVINA XV 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHBG1CG1F8J022770, Nomor Mesin: , HR15932873A, Tahun: 2008, Nomor Polisi: W1573WK("Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor")
8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak