INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA | 1.Sumiati 2.Purwanto |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 351.777.600,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1586120240702559 tanggal 31 Juli 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Pembiayaan")
3 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1586120240802594 tanggal 24 Agustus 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan ("Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00858182.AH.05.01 TAHUN 2024
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU XENIA ALL NEW X 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKV1BA1JEK038224, Nomor Mesin: MD47150, Tahun : 2014, Nomor Polisi: L1744AEE (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 151,777,600,-
b Kerugian Imateriil = Rp. 200,000,000,-
Total ______________________________ (+)
= Rp. 351,777,600,-
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: NISSAN GRAND LIVINA XV 1.5 M/T, Nomor Rangka : MHBG1CG1F8J022770, Nomor Mesin: , HR15932873A, Tahun: 2008, Nomor Polisi: W1573WK("Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor")
8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
