INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 173/Pdt.G/2026/PN Sda | SAODAH | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LESTARI NUSANTARA INDONESIA 2.ALIF ACHMAD SALEH 3.SUNARDI 4.ARWANI AMIN 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN MOJOKERTO) menghentikan peralihan dari Tergugat II kepada Tergugat IV atas obyek sengketa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1195/Desa Cepokolimo, dengan surat ukur tanggal 04 Juli 2019 Nomor : 00642/2019 dengan Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12110307.00750 dengan luas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk dihentikan atau ditunda hingga adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor : 1473/10.02/20024 – 01 tanggal 10 September 2024 adalah Tidak Sah atau Cacat Hukum
4. Menyatakan Penggugat adalah Warga Negara yang beritikad baik yang sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum ;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan berupa :
- Sertifikat Hak Milik No. 1195/Desa Cepokolimo, dengan surat ukur tanggal 04 Juli 2019 Nomor : 00642/2019 dengan Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12110307.00750 dengan luas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang dahulu atas nama Penggugat (SAODAH) dan sekarang atas nama Tergugat II (ALIF ACHMAD SALEH) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Rumah Bapak Sunardi
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.945.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima kuta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
- Nilai tanah dan bangunan per/meter Rp. 1.500.000 X 630 M?2; Rp. 945.000.000 (sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah)
Kerugian Immateriil
akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II menimbulkan beban psikologis PenggugaT terhadap keluarga dan masyarakat sehingga kerugian immateriil tidak terkira dan sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
7. Menghukum Tergugat II atau Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1195/Desa Cepokolimo, dengan surat ukur tanggal 04 Juli 2019 Nomor : 00642/2019 dengan Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12110307.00750 dengan luas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang dahulu atas nama Penggugat (SAODAH) kemudian beralih atas Tergugat II (ALIF ACHMAD SALEH) dengan dikosongkan dalam keadaan baik dan diserahkan kepada Penggugat atau bilamana perlu dengan bantuan alat negara / polisi ;
8. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta Tergugat V dan Turut Tergugat I, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
