INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 390/Pdt.G/2025/PN Sda | Darwin Nagaragil Putra | Lusianna Sitompul | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 390/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana disebut di atas merupakan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bahwa kepemilikan atas objek harta bersama tersebut menjadi hak penuh Penggugat (100%);
4. Menetapkan bahwa Penggugat wajib membayar kompensasi kepada Tergugat sebesar Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan bahwa pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan sesuai penetapan dalam putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
