| Petitum Permohonan | 
				1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk 
seluruhnya; 
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon 
berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/ 
Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama KRISNA SEPTA PANDAWA 
dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 
atas nama ZHIHAN MAULANA SAPUTRA, beserta surat yang berkaitan 
lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai 
tersangka dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 
ayat (1) Jo pasal 76 huruf c Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas 
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 
Menjadi Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 
ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo (Termohon) adalah 
tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 
4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor: 
S.Tap/170/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama 
KRISNA SEPTA PANDAWA dan Nomor: S.Tap/169/VII/RES.1.6/2025/ 
Satreskrim tanggal 05 Juli 2025 atas nama ZHIHAN MAULANA 
SAPUTRA batal demi hukum. 
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan 
lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka 
atas diri Para Pemohon oleh Termohon; 
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan 
terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon; 
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Para Pemohon; 
8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan 
harkat serta martabatnya seperti sediakala; 
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut 
hukum kepada Termohon;  |