| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | MOH. ARIF MAULUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1245/M.5.19/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa ia terdakwa MOH. ARIF MAULUDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Pandean Gg. II No. 346 A RT. 02 RW. 01 Desa/Kelurahan Pekauman Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------ Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Moh Arif Mauludin berangkat ke Alun-Alun Sidoarjo untuk mengikuti balap liar selanjutnya ada Petugas Kepolisian membubarkan balap liar tersebut dan terdakwa Moh Arif Mauludin menuju ke arah Selatan sekitar 2 (dua) kilometer ke daerah Matahari lama dan masuk ke gang Pandean Pekauman tersebut untuk bersembunyi setelah berjalan sekitar 100 (seratus) meter terdakwa Moh Arif Mauludin melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol : W – 2495 – NH Tahun 2016, warna Hitam, No. Rangka : MH1JFZ115GK416312, No. Mesin : JFZ1E1429625, atas nama ROHMATUN NISA (atas nama milik Istri dari Saksi ADHI DWISONGKO) terparkir di depan rumah lalu ada kunci sepeda motor jadi satu dengan kunci rumah menempel di lubang kunci pintu rumah yang berjarak 1 (satu) meter lalu terdakwa Moh Arif Mauludin memiliki niat untuk mengambil kunci tersebut dari lubang kunci rumah milik Saksi Adhi Dwisongko dan menyalakan sepeda motor tersebut ke arah Selatan mendekati pagar yang ada di ujung Selatan yang ternyata pagarnya ditutup atau gang buntu lalu karena panik terdakwa Moh Arif Mauludin menghentikan laju motor dan menjatuhkan sepeda motor tersebut melompati pagar dan berlari ke arah Barat yakni Jl. KH Mukmin sejauh 100 (seratus) meter bersembunyi di dalam Masjid dan berlari lagi ke arah Utara sejauh 50 (lima puluh) meter lalu terdakwa Moh Arif Mauludin berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Sidoarjo Kota guna diproses lebih lanjut. ------------ Bahwa Terdakwa MOH ARIF MAULUDIN tidak memiliki izin Saksi Adhi Dwisongko selaku pemiliknya saat mengambil sepeda motor tersebut; ------------ Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. ARIF MAULUDIN tersebut, sepeda motor milik Saksi ADHI DWISONGKO mengalami kerusakan pada bagian depan dan spion patah sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOH. ARIF MAULUDIN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 UURI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
