Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Sda Kusworo Sjamsi Mohammad Zanuar Akhid Nadhir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusworo Sjamsi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mohammad Zanuar Akhid Nadhir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.375.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebakan Penggugat mengalami kerugian ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan biaya sewa sebesar Rp. 19.375.000,- (Sembilan belas juta tigartus tujuh pulu lima ribu rupiah) kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar denda ganti rugi keterlambatan pembayaran uang sewa sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2025, yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat membayar tagihan PBB tahun pajak 2024, 2025, dan 2026, masing masing sebesar Rp. 234.616,-, Total sebesar Rp. 703.848,- (tujuh ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sewa (ruko) dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada kerusakan kepada Penggugat paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan barang barang yang ada dalam ruko berupa peralatan laundry sebagai pengganti uang sewa dan denda apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya.membayar uang sewa dan denda, serta uang paksa ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak