Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. NOVATILAWA binti HENDAR PATY BAILLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3960/M.5.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVATILAWA binti HENDAR PATY BAILLY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa NOVATILAWA Binti HENDAR PATY BAILLY pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 sampai April 2026, bertempat di ruang pemeriksaan barang bawaan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang beralamat di Jl. Pemasyarakatan No. 1 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

  • Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa NOVATILAWA Binti HENDAR PATY BAILLY pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 sampai April 2026, bertempat di ruang pemeriksaan barang bawaan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang beralamat di Jl. Pemasyarakatan No. 1 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, .

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya