Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Sda Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar PT RAJA BANGUN KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI, S.H., LL.M.Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar
2CUWIK LIMAN WIBOWO, SH, M.HumPejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar
3Bonaventura Sunu SetyonugrohoPejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar
4ANGGER SULISTYA WARDHANA, S.H., M. HumPejabat Pembuat Komitmen RSUD Dr. Saiful Anwar
Tergugat
NoNama
1PT RAJA BANGUN KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M  a  k  a berdasarkan apa yang teruraikan di atas, sudilah kiranya Majelis Hakim Yth, memutuskan :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640/13898/102.7/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya berikut Addendum I Surat Perjanjian Kerja nomor : 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022 dan Addendum II Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640 / 34928 / 102. 7 / 2022 tanggal 2 Desember 2022 adalah Sah dan Mengikat;
3. Menyatakan secara hukum semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT di Pengadilan dalam perkara a quo adalah Sah dan Mengikat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebuah bangunan yang terletak di Jl. Gajah Magersari No. 220, RT. 19 RW. 06 Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo yang merupakan domisili kantor TERGUGAT;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640/13898/102.7/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya berikut Addendum I Surat Perjanjian Kerja nomor : 640/30381/102.7/2022 tanggal 3 November 2022 dan Addendum II Surat Perjanjian Kerja Nomor : 640 / 34928 / 102. 7 / 2022 tanggal 2 Desember 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah PERBUATAN WANPRESTASI;
6. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari PENGGUGAT sebesar Rp 1.515.803.727,- (satu milyar lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dengan tidak dapat digunakannya Gedung Forensik dan Sterilisasi Sentral secara tepat waktu, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 
8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini.
9. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami Tergugat mohon putusan yang adil menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak