Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2025/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | INDRA IRAWAN BIN SOPINGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-353/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa ia terdakwa INDRA IRAWAN BIN SOPINGI, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib pada waktu lain dalam Oktober 2024 bertempat Customs Area Bandara Internasional Juanda Jalan Terminal 2 Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dan ekstasi beratnya melebihi 5 gram Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa INDRA IRAWAN BIN SOPINGI, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib pada waktu lain dalam Oktober 2024 bertempat Customs Area Bandara Internasional Juanda Jalan Terminal 2 Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |