Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Sda | MOCH. RIZKY FIRMANSYAH ARIADI | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2025/PN Sda | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnva;-----------------------------------
2.Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
• Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/337/X/RES. 1.4/2024/ Satreskrim tanggal 30 Oktober 2024;-----------------------------------------
• Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/337.a/XI/RES.1.4/
2024/ Satreskrim tanggal 15 November 2024:------------------------------
• Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/337.b/XI/RES.1.4/
2024/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2024;-------------------------------
• Surat Pemberitahuan Dimuiainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/337/ X/RES.1.4/2024/Satreskrim tanggal: 30 Oktober 2024;-
• Surat Ketetapan tentang Status Tersangka Nomor • S.Tap/400/XII/RES.1.4/ 2024/Satreskrim tanggal 17 Desember 2024 atas nama MOCH. RIZKY FIRMANSYAH ARIADI;------------------
terkait peristiwa Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
3.Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/313/XII/RES.1.4/2024/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2024 atas nama MOCH. RIZKY FIRMANSYAH ARIADI terkait peristiwa Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
4.Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/276/XII/RES.1.4/2024/Satreskrim tanggal 20 Desember 2024 atas nama MOCH. RIZKY FIRMANSYAH ARIADI terkait peristiwa Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
?5.Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon (MOCH. RIZKY FIRMANSYAH ARIADI) dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |