Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2026/PN Sda PT. ASTRA SEDAYA FINANCE 1.Ra Gusti Arum Prasasti
2.PT.KEEN PUTRI PRASASTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pipon rudiantono,SHPT. ASTRA SEDAYA FINANCE
2Pandu Adie Wijaya,S.HPT. ASTRA SEDAYA FINANCE
3Denny Agung Prakoso,S.HPT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat
NoNama
1Ra Gusti Arum Prasasti
2PT.KEEN PUTRI PRASASTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian oleh dan di antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Perjanjian pembiayaan Investasi dengan jaminan Fidusia No: 01400471002340374 tertanggal 26 September 2023;
3. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi );
4. Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hutangnya seketika dan sekaligus sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Fidusia yang telah disepakati dan ditanda tangani dengan total hutang berdasarkan perhitungan per tanggal 09 Mei 2026 sebesar Rp. 1.963.332.500,00 (satu milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian:
A/R Balance : Rp. 1.616.667.500,00
Saldo denda sampai dengan 09 Mei 2026 : Rp.    346.065.000,00
Saldo LC : Rp.      600.000,00
Total keseluruhan : Rp. 1.963.332.500,00 (satu milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)
5. Menyatakan menurut hukum apabila Para Tergugat tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban hutangnya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela obyek jaminan yaitu 1 ( satu ) unit mobil:
Merk/type/model : AUDI / Q8 / TFSI QUATRO / 1 TON MB
Tahun : 2023
Kondisi : Baru
Warna : Hitam metalik
No. Rangka : WAUZZZFI6PD017810
No. Mesin : DC8623675
Atas nama : PT. KEEN PUTRI PRASASTI
6. Menyatakan apabila kemudian Obyek jaminan setelah dilakukan Lelang kemudian hasilnya tidak mencukupi untuk membayar kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat maka segala barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) sekalipun terdapat upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim periksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak