Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di tepi jalan depan makam Desa Janti Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman paket barang microutube yang biasanya dipergunakan oleh penjual narkotika jenis sabu sebagai tempat untuk meranjau narkotika jenis sabu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang bernama PENTOL atau Saksi MOHAMAD AUNUR ROFIK yang menyampaikan tidak mengetahui isi paket karena hanya diminta oleh MADEKUN dan nantinya akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan hanya diberikan nomor telpon lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO dengan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna putih no Wa +1 (289) 2987048 dan no Wa 0881026095641 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No pol : W 6214 NAS, 2 pak PCR TUBE digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan di dalam bagasi motor tersebut di temukan 4 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, 4 buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, yang kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sudah berhasil meranjau sabu sebanyak 4 poket sabu, yang kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat Terdakwa meranjau sabu tersebut, dan di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah pohon keres di samping warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, kemudian yang kedua di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, kemudian yang ketiga di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, namun agak bergeser dengan yang kedua, kemudian yang keempat di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di tepi jalan depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar di rumah Terdakwa dan di temukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, dan 2 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 buah timbangan, selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO memperoleh narkotika jenis sabu dari GOSAL (DPO) dengan cara terdapat orang suruhan dari GOSAL (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar 20.30 Wib dengan menyerahkan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 40 gram dan sebelumnya terhadap GOSAL (DPO) juga menyampaikan akan datang orang suruhannya yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut lalu setelah narkotika jenis sabu tesebut diterima oleh Terdakwa lalu atas permintaan GOSAL (DPO) terhadap narkotika jenis sabu tersebut sebagian dibagi menjadi beberapa bagian dan ada yang telah diranjau sesuai permintaan GOSAL (DPO).
- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO memperoleh Narkotika jenis sabu dari GOSAL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali ini dengan Terdakwa memperoleh keuntungan dari GOSAL (DPO) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pertitik lokasi ranjauan dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO tidak mempunyai surat ijin resmi dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 10625/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 29627/2024/NNF s/d 29641/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ±20,347 gram, ±0,927 gram, ±0,860 gram, ±0,376 gram, ±0,386 gram, ±0,387 gram, ±0,382 gram, ±0,383 gram, ±0,388 gram, ±0,170 gram, ±0,186 gram, ±0,189 gram, ±0,191 gram, ±0,382 gram, ±0,184 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di tepi jalan depan makam Desa Janti Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau atau setidak – tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Saksi SUPRIYANTO dan Saksi NANANG WIJAYA selaku anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman paket barang microutube yang biasanya dipergunakan oleh penjual narkotika jenis sabu sebagai tempat untuk meranjau narkotika jenis sabu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang bernama PENTOL atau Saksi MOHAMAD AUNUR ROFIK yang menyampaikan tidak mengetahui isi paket karena hanya diminta oleh MADEKUN dan nantinya akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan hanya diberikan nomor telpon lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO dengan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna putih no Wa +1 (289) 2987048 dan no Wa 0881026095641 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No pol : W 6214 NAS, 2 pak PCR TUBE digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan di dalam bagasi motor tersebut di temukan 4 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, 4 buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi masing masing 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, yang kemudian Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sudah berhasil meranjau sabu sebanyak 4 poket sabu, yang kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat Terdakwa meranjau sabu tersebut , dan di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah pohon keres di samping warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, kemudian yang kedua di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, kemudian yang ketiga di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna merah berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, namun agak bergeser dengan yang kedua, kemudian yang keempat di temukan 1 buah potongan sedotan plastik warna kuning berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu 1 di temukan di bawah batu di tepi jalan depan warung di Dusun Slawe Desa Balong Macekan Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar di rumah Terdakwa dan di temukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong warna hitam berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, dan 2 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 buah timbangan, selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO memperoleh narkotika jenis sabu dari GOSAL (DPO) dengan cara terdapat orang suruhan dari GOSAL (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar 20.30 Wib dengan menyerahkan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 40 gram dan sebelumnya terhadap GOSAL (DPO) juga menyampaikan akan datang orang suruhannya yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut lalu setelah narkotika jenis sabu tesebut diterima oleh Terdakwa lalu atas permintaan GOSAL (DPO) terhadap narkotika jenis sabu tersebut sebagian dibagi menjadi beberapa bagian dan ada yang telah diranjau sesuai permintaan GOSAL (DPO).
- Bahwa Terdakwa ANDI SUYANTO Bin SIYONO tidak mempunyai surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 10625/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 29627/2024/NNF s/d 29641/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing ±20,347 gram, ±0,927 gram, ±0,860 gram, ±0,376 gram, ±0,386 gram, ±0,387 gram, ±0,382 gram, ±0,383 gram, ±0,388 gram, ±0,170 gram, ±0,186 gram, ±0,189 gram, ±0,191 gram, ±0,382 gram, ±0,184 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –----- |